Home Hukum Bunuh Dua Pelaku Begal, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Bunuh Dua Pelaku Begal, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Mataram, Gatra.com - Status hukum antara pelaku dan korban begal yang terjadi di Jalan Raya Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) Senin (11/4) dini hari lalu mengarah ke penetapan tersangka korban begal.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata membeberkan, MA alias AS (34) awalnya sebagai korban begal. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Meski dalam tindakannya itu, tersangka melakukannya karena ada upaya untuk membela diri. Namun tentang alasan membela diri itu, menurut polisi, itu akan diputuskan oleh hakim.

"Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Terkait upaya membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan. Meski telah dibuatkan laporan sebagai korban begal, polisi tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Ada upaya membela diri tadi, tapi keputusan statusnya nanti ada di pengadilan," kata Hari, Selasa (12/4).

Menurut Hari, berdasarkan pengakuan dua rekan korban yang saat itu melihat langsung kejadian itu, tersangka melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh korban. Saat itu pula, tersangka menusuk kedua korban menggunakan senjata tajam miliknya sendiri.

Hari menambahkan, untuk bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang.

Sebelumnya, Reskrimum Polda NTB berhasil mengidentifikasi penyebab kematian dua pria yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Raya Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), NTB. Kedua pria itu ternyata adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

19122