Home Hukum Kejagung Pertimbangkan Ajukan PK Vonis Bebas Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya

Kejagung Pertimbangkan Ajukan PK Vonis Bebas Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertimbangkan usulan Penuntut Umum (PU) untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Fakri Hilmi yang diketok Mahkamah Agung (MA) dalam pekara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurutnya, PU mengusulkan agar melakukan banding berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni Kejaksaan RI dapat mengajukan PK.

Kejagung menyampaikan, menghormati putusan bebas terhadap terdakwa Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014–2017.

“Menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan terdakwa FH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, sehingga membebaskan terdakwa FH dari segala tuntutan,” katanya.

Adapun inti putusan kasasi terdakwa Fakhri Hilmi yang diketok MA, alasan hukumnya, yakni dalam Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, terdakwa Fakhri Hilmi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan JPU.

“Sedangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat alasan atau pertimbangan hukum yang berbeda, di mana terdakwa dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Bahwa dalam Putusan Kasasi MA yang membebaskan terdakwa FH, ada perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa dan memutuskan perkara tersebut (terjadi dissenting opinion), yaitu salah satu Majelis Hakim menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa terdakwa Fakhri Hilmi telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar.

Padahal, lanjut Ketut, apabila Fakhri Hilmi telah benar melaksanakan SOP maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Perlu diketahui bahwa FH tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp16,8 triliun,” katanya.

Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum PK, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari MA.

86