Batam, Gatra.com – Berbagai upaya diterapkan Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan strategi cyber crawling, yang terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan media sosial.
Informasi yang diperoleh dari cyber crawling pun tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, tetapi juga dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antarkantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan beberapa tangkapan yang menonjol. Pada tanggal 12 Maret 2022, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
“Paket tersebut berisi lima buah botol yang di dalamnya terdapat 5.000 butir dan sebuah plastik bening berisi sepuluh butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl. Modus yang digunakan yaitu modus false declaration dengan memberitahukan barang tersebut sebagai “Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal,” ungkapnya.
Tak berselang lama, yaitu pada tanggal 15 Maret 2022, informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam kembali dimanfaatkan oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Satnarkoba Polresta Banyumas. Tim gabungan berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam sebanyak seratu butir yang dikirim melalui paket barang kiriman.
Selanjutnya, informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam juga membantu Bea Cukai Morowali menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV yang terbungkus dalam tiga plastik berisikan 10 butir masing-masing.
“Setelah mendapatkan informasi dari kami, Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan tiga puluh butir Hexymer,” sambung Undani.
Terakhir, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak sepuluh butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi. Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan sebuah paket tembakau sintetis berisi dua bungkus dengan berat kotor sebelas gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu. Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.
"Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut," tutup Undani.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI