Kupang, Gatra.com - Remaja putri sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar yang berusia 16 tahun, warga Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, NTT harus menerima perlakuan tak senonoh. Ini karena ulah bejat ayah kandungnya Saul (37).
Dia diperkosa berulangkali, memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan sepi. Untuk menutup aib yang sudah berulang kali dilakukan, Saul selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
Jika diberitahukan kepada orang lain korban, bunga dan ibunya akan dibunuh.
Terbongkarnya kasus asusila ini pada hari Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu Saul mengulangi perbuatannya dengan cara menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidurnya. Kejadian ini diketahui Teo Barbara, ibu kandung bunga dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Rote Tengah.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Saul, ayah kandung terhadap anaknya puterinya sendiri.
“Benar terjadi perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Polsek Rote Tengah. Kasus ini telah telah dilimpahkan Polres Rote Ndao. Tersangka Saul sudah ditahan dan saat ini tengah disidik Unit PPA Saruan Reskrim Polres Rote Ndao,” kata IPTU Yeni Setiono.
Menurut Yeni terhadap korban, bunga sudah dilakukan pemeriksaan visum et repertum (VER) di Rumah Sakit Umum Baa.
“Begitu dilimpahkan, kami langsung melakukan pemeriksaan, visum terhadap korban, bunga. Selain korban divisum, sejumlah saksi juga telah kami periksa antaranya ibu kandung korban, Barbara,” jelas IPTU Yeni.
Yeni menyebutkan karena takut terhadap ancaman ayahnya, kasus pemerkosaan ini terpaksa didiamkan korban. Beruntung karena kejadian terakhir diketahui ibu kandungnya akhirnya kasus ini terungkap.
“Saat kejadian terakhir kebetulan ibu korban tiba dirumah dan mengatahui kejadian ini. Sehingga melapor dan terungkap kasus ini,” sebut Yeni.
“Atas perbuatannya, Saul dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuh Yeni.