Batam, Gatra.com - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri dengan total anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dalam kasus tersebut, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp6,2 miliar.
Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka yakni Ti, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa atas dugaan kasus korupsi dana hibah Disporra Kepri Tahun Anggaran 2020.
"Ke enam orang itu memiliki peranan yang berbeda-beda dari kasus korupsi tersebut. Namun ada dua orang yang memiliki peranan sentral yakni Ti dan Mi. Ti, saat menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS," katanya, Senin (11/4) di Batam.
Nugroho menjelaskan, dana hibah untuk 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.
"Informasi ini ditelusuri kepolisian, dan didapati fakta bahwa 45 organisasi tidak ada mengajukan hibah secara tertulis. Sebelum dianggarkan, tidak ada rekomendasi atau proposal hibah. Surat rekomendasi dan proposal baru dibuat saat dana hibah dicairkan," ujarnya.
Walaupun tidak masuk dalam kepengurusan. Organisasi ini diduga dikendalikan oleh Mi, Sp, Mu, Mo dan Aa. Sedangkan Tr, berperan sebagai orang yang meminta Mi mencari dan mencantumkan ormas untuk dimasukan sebagai penerima dana hibah.
Demi memuluskan rencana dugaan korupsi ini, kata Nugroho, tersangka Mi berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.
Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton. Namun, lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban. Polisi menemukan fakta, Mi dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.
"Dari kerugian negara Rp6,2 miliar, Tipidkor Polda Kepri berhasil menyelamatkan uang dari tangan penerima hibah sebesar Rp233.650.000," terangnya.
Nugroho menegaskan, ke enam orang tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
"Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.