Home Nasional LBH Jakarta Desak Pemprov Jabar Cabut Larangan Pelajar Unjuk Rasa

LBH Jakarta Desak Pemprov Jabar Cabut Larangan Pelajar Unjuk Rasa

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencabut Surat Imbauan tentang larangan keikutsertaan pelajar dalam penyampaian pendapat di muka umum karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH Jakarta dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (10/4), mendesak Pemprov Jabar turut serta mendukung dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak dalam penyampaian berpendapat di muka umum, dalam hal ini pelajar di Kota Bogor dan Kota namun tidak terbatas kepada seluruh pelajar di Jabar.

Kemudian, kata Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, menyampaikan, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemprov Jabar terkait dengan pelanggaran hak anak untuk menikmati kemerdekaan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.

LBH Jakarta, lanjut Teo meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar untuk tidak melakukan tindakan represif (kekerasan, penangkapan, dan atau kriminalisasi terhadap pelajar sebagaimana ketentuan UUD 1945 dan HAM.

LBH Jakarta menyampaikan pernyataan tersebut menyikapi Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Bogor dan Kota Depok yang mengeluarkan Surat Imbauan No: 1241/PW.04.03-Cadisdik.Wil.II yang diperuntukan kepada seluruh pelajar di Kota Bogor dan Kota Depok, Jabar.

Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Wilayah II meliputi Kota Bogor dan Kota Depok berisi imbauan kepada pengawas dan kepala sekolah untuk melakukan beberapa hal, di antaranya memastikan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi atau unjuk rasa dalam bentuk apapun.

Kemudian, ujar Teo, menugaskan Waka Kesiswaan untuk mempersiapkan langkah antisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi dengan melakukan koordinasi bersama satgas pelajar maupun pihak kepolisian.

LBH Jakarta menilai, Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar nyata melangkahi konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga dijamin dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga, menurut Perwakilan UNICEF di Indonesia, Debora Comini, menyampaikan, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang memengaruhi mereka.

“Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum,” kata ?Teo, mengutip Debora Comini.

Menurut LBH Jakarta, kondisi tersebut dikuatkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyatakan bahwa 62,9% masyarakat Indonesia semakin takut mengeluarkan pendapat.

Atas dasa itu, LBH Jakarta menilai tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi penikmatan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali bagi pelajar.

“Dengan demikian, Pempopv Jabar sudah seharusnya tidak melarang pelajar untuk ikut serta dan menikmati haknya dalam aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dan mencabut surat himbauan sebagaimana dimaksud di atas,” demikian LBH Jakarta.

307