Jakarta, Gatra.com - Dunia maya saat ini sedang menyoroti video seorang enterpreuner sekaligus penceramah, Yusuf Mansur yang terlihat emosional bicara mengenai bisnis yang ia bangun, namun berujung gugatan. Dalam video itu, Yusuf mengaku sedang mengusahakan penyelelesaian semua persoalan yang dihadapinya.
Februari Lalu, Majalah Berita Mingguan Gatra, menurunkan Laporan Utama mengenai gugatan banyak investor yang kecewa karena uangnya tak kembali. Gatra.com meringkas kisah bisnis Yusuf Mansur itu dalam tulisan bersambung.
Bagian Tiga
Herry Mohammad, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, lembaga yang mengorganisasikan para korban investasi Yusuf Mansur menjelaskan, rencana pembangunan Hotel Siti di Tangerang dibiayai dengan investasi model Patungan Usaha dan Patungan Aset. Di dua investasi ini, menurut Herry, investornya mencapai 2.900 orang dengan investasi yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp24 milyar.
Namun, jumlah tersebut kabarnya hanya cukup untuk mengakuisisi bangunan hotel, sedangkan untuk apartemen, yang letaknya berhadap-hadapan dengan hotel, tidak cukup uang untuk membelinya.
Persoalannya, uang yang mestinya untuk pembangunan condotel di Yogyakarta itu oleh Yusuf Mansur peruntukannya dialihkan untuk Hotel Siti secara sepihak. Sebelumnya, atas dasar desakan beberapa investor, pada 18 Oktober 2017, Yusuf Mansur mengadakan jumpa pers di sebuah restoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Yusuf sempat mengutarakan niatnya mengadakan road show ke delapan kota guna menjelaskan patungan usaha dan patungan aset yang sudah mulai bermasalah. Juga soal investasi di Condotel Moya Vidi.
Baca juga: Dari Hotel ke Klub Bola, Dusta Bisnis Yusuf Mansur Diungkap
Yusuf mengaku bahwa dirinya akan hadir dengan timnya. Ia pun menjanjikan, siapa saja yang akan menarik investasinya akan langsung dicairkan saat itu juga. Tetapi, menurut cerita Herry, ketika jadwal yang sudah ia siarkan itu, ternyata tidak ada kemunculan Yusuf Mansur ke kota-kota yang telah ditetapkan.
Karena itu, keresahan para investor patungan usaha, patungan aset, dan investor Condotel Moya Vidi (CMV), belum berakhir hingga kini. Bahkan mereka masih menanti dan menagih. Sementara Yusuf Mansur bisa melenggang ke sana-kemari. "Yusuf Mansur ini tidak malu tampil di mana-mana, seakan tidak punya beban," kata Herry.
Padahal, Herry bercerita, ketika Juli 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyemprit patungan usaha dan patungan aset milik Yusuf Mansur ini. Karena Yusuf telah melanggar ketentuan yang telah diatur oleh OJK, maka baik Patungan Usaha maupun Patungan Aset, dihentikan—sama seperti PayTren yang sempat dihentikan BI.
Tetapi, yang ikut Patungan Usaha dan Patungan Aset itu sudah mencapai ribuan orang, dengan nilai patungan usaha dari Rp10 juta sampai Rp 12 juta per lembar. Sementara itu, untuk Patungan Aset, per lembar dihargai Rp2 juta.
Baca juga: Diamnya Ulama, 1 dari 5 Latar Belakang Yusuf Mansur Obong
Namun, bukan UYM kalau tidak banyak akal. Ia terus bergerak untuk menghimpun dana masyarakat, dan membuat Koperasi Indonesia Berjamaah dan Koperasi Merah Putih. Jadi, koperasi itulah yang menghimpun dan mengelola hasil dari patungan usaha dan patungan aset sebelumnya.
Koperasi ini pula yang juga menghimpun dana masyarakat ketika Yusuf Mansur hendak membangun CMV di Yogyakarta. "Untuk investasi condotel, Yusuf Mansur sudah berhasil menggaet sebanyak 600-an orang dengan total nilai investasi yang diraup sebesar Rp1,558 milyar," ia menjelaskan.
Baca juga: Kata Yusuf Mansur Tentang Buku Yusuf Mansur Obong
Gagal membangun hotel di Yogyakarta, uang sebesar itu, oleh Yusuf Mansur kabarnya malah dialihkan untuk pembelian hotel di Tangerang yang ia namai menjadi Hotel Siti. Sebagaimana diketahui, Hotel Siti di Tangerang itu juga dibiayai dengan investasi model patungan usaha dan patungan aset.
"Nah, uang yang mestinya untuk pembangunan condotel di Yogyakarta itu oleh Yusuf Mansur peruntukannya dialihkan untuk Hotel Siti secara sepihak," kata Herry. G
Bersambung ke Kisah Yusuf Mansur Rintis Bisnis Sedekah Hingga Digugat Investor (4)
Disadur dari Laporan Majalah Gatra Edisi 2 Februari 2022 nomor 28/14
Tim Liputan:
Gandhi Achmad, M. Guruh Nuary, Erlina Fury Santika, dan Wahyu Wachid Anshory