Home Gaya Hidup Kisah Yusuf Mansur Rintis Bisnis Sedekah Hingga Digugat Investor (2)

Kisah Yusuf Mansur Rintis Bisnis Sedekah Hingga Digugat Investor (2)

Jakarta, Gatra.com - Dunia maya saat ini sedang menyoroti video seorang enterpreuner sekaligus penceramah, Yusuf Mansur yang terlihat emosional bicara mengenai bisnis yang ia bangun, namun berujung gugatan. Dalam video itu, Yusuf mengaku sedang mengusahakan penyelelesaian semua persoalan yang dihadapinya.

Februari Lalu, Majalah Berita Mingguan Gatra, menurunkan Laporan Utama mengenai gugatan banyak investor yang kecewa karena uangnya tak kembali. Gatra.com meringkas kisah bisnis Yusuf Mansur itu dalam tulisan bersambung.


Bagian Dua

Sudah banyak merugikan investor di bisnis batu bara ternyata tak membuat Yusuf Mansur kapok. Malah makin menjadi-jadi dalam investasi bodong. Ia kembali membuat skema investasi, kali ini mengajak jemaah untuk berinvestasi dengan nama Patungan Usaha, Patungan Aset, Condotel Moya Vidi, Nabung Tanah, dan sebagainya.

Bisnis investasi itu ia kerjakan dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai 2014. Tidak tanggung-tanggung ribuan orang seakan terhipnotis. Mereka manut saja diajak berinvestasi untuk membangun Hotel Siti, Condotel, membangun hotel di Malang, Jawa Timur, dan sebagainya.

"Faktanya, Condotel di Yogyakarta dan hotel di Malang, tidak ada realisasinya. Hanya Hotel Siti di Tangerang, Banten yang ada wujudnya. Tetapi, Hotel Siti yang dibuka awal tahun 2015 dengan konsep hotel syariah itu kini jadi hotel konvensional dan sebagian kamarnya dijadikan kos-kosan," ucap Herry Mohamad, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, lembaga yang mengorganisasikan para korban investasi Yusuf Mansur.

Baca juga: Kisah Yusuf Mansur Rintis Bisnis Sedekah Hingga Digugat Investor (1)

Bukan hanya itu, nasib investasi Patungan Usaha dan Patungan Aset yang dipakai untuk membeli Hotel Siti juga tak jelas. Ada yang sejak lima tahun lalu mau mengambil uangnya, tetapi semua jalur tertutup. Bahkan, web yang awalnya dipakai sebagai sarana informasi juga sudah tidak bisa diakses.

Seperti diakui Atikah, mantan guru SMA Negeri 8 Garut, dirinya seperti tersihir ketika menonton Yusuf Mansur di televisi dalam acara "Wisata Hati". Apalagi soal mengajak berinvestasi di bisnis patungan usaha pendirian dan pengembangan hotel, apartemen haji dan umrah pada 2012.

Baca juga: Kondotel di DIY Tak Dibangun, Yusuf Mansur Disomasi Investor

Namun, baru pada Maret 2013 Atikah -diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga—ikut Patungan Usaha ketika sudah memiliki uang Rp12 juta. "Saya investasi dari liat di TV saja. Rp10 juta tabungan saya, sisanya Rp2 juta saya pinjam dari koperasi," ucapnya kepada Gatra.

Ketika itu ia tidak pernah berpikir macam-macam kepada UYM. Terlebih, patungan usaha itu untuk pembangunan hotel dan apartemen untuk transit jemaah haji atau umrah. Apalagi investor pun dijanjikan keuntungan 8% per tahun.

Pokoknya, enggak pikir panjang, Atikah pun langsung transfer ke rekening Yusuf Mansur. Setelah itu Atikah dikirimi bukti sertifikat bahwa dirinya telah sah sebagai investor dengan ditandatangani langsung oleh Yusuf Mansur.

Baca juga: Kondotel di DIY Tak Dibangun, Yusuf Mansur Disomasi Investor

Sialnya, sejak ia menyetor modal itu, kabar tentang Patungan Usaha tak pernah ia terima. Hingga dua tahun berjalan, akhirnya ia memberanikan diri untuk mencari tahu dan mencoba menarik modalnya.

"Saya hubungilah nomor kontak yang ada di sertifikat itu, saya tanya terkait pengambilan modal saya, namun malah dipersulit yang katanya sertifikat itu tidak bisa menjadi bukti, harus ada bukti transfer dan kuitansi," ucapnya.

Singkat cerita, Atikah pun akhirnya kelabakan. Karena yang ia punya hanya tinggal sertifikat saja. "Karena sudah lama ya, bukti transfer dan kuitansi itu kececer ke mana, lupa saya," katanya.

Semenjak itu, ia pun mencoba menghubungi lagi di nomor yang sama namun tidak bisa diakses. Padahal ia juga berharap dari dana tersebut bisa menjadi uang tambahan ketika ia pensiun menjadi guru.

"Akhirnya saya dipertemukan Pak Darso dengan Yayasan Pelita Lima Pilar, dan bergabung dengan korban lainnya untuk menggugat Yusuf Mansur pada Desember 2021," ucapnya.

Pengacara korban patungan usaha, Ichwan Tony, pun menggugat PT Inext Arsindo dan Yusuf Mansur selaku direktur utama serta Jodi Broto Suseno sebagai komisaris utama di Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021.

Ichwan mengatakan bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan hingga kini keuntungan serta modal dari klienya belum diberikan. Karena itu, ia meminta para tergugat agar secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp785,36 juta.

"Kita hanya ingin UYM mengembalikan uang para klien saya, karena mereka sudah lama menunggu namun tidak ada kejelasan," katanya. G

Bersambung ke Kisah Yusuf Mansur Rintis Bisnis Sedekah Hingga Digugat Investor (3)


Disadur dari Laporan Majalah Gatra Edisi 2 Februari 2022 nomor 28/14

Tim Liputan: 
Gandhi Achmad, M. Guruh Nuary, Erlina Fury Santika, dan Wahyu Wachid Anshory