Kupang, Gatra.com- Wacana tidak pantas yang bertentangan dengan UUD 1945 kembali bergulir dari pinggiran. Dukungan pada wacana makar dukung presiden tiga periode kali ini datang dari Kupang.
Kaum milenial yang tergabung dalam Komunitas Jokowi-Probowo (Jokpro) Regional NTT, Chapter Kota Kupang menolak penudaan Pemilu 2024. Alasannya, penundaan pemilu 2024 karena bertentangan dengan Konstitusi dan UUD 1945 serta mencederai nilai demokrasi yang dianut NKRI.
“Kami kelompok milenial Jokowi-Probowo (Jokpro) Regional NTT, Chapter Kota Kupang menentang dan menolak keras isu penundaan Pemilu yang sementara diwacanakan sejumlah elit politik. Penundaan pemilu tersebut sangat mencederai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 45 ,” kata Koordinator Komunitas Jokowi-Probowo (Jokpro) Regional NTT, Chapter Kota Kupang, Johanis Kornelis Talan ( 10/4).
Menurut Talan kelompoknya akan terus berjuang menentang isu penundaan pemilu baik melalui petisi dan aksi demontstrasi damai
“Langkah pertama telah kami melakukan aksi damai di kota Kupang Sabtu 9 April 2022 kemarin. Selain aksi damai kami juga mengirimkan petisi berisi penolakan pemilu kepada Wakil Rakyat di Senayan Jakarta ,” tegas Talan.
Selain menolak isu penundaan pemilu lanjut Talan pihaknya juga secara tegas mendukung Presiden Joko Widodo untuk memimpin tiga periode.
“Kelompok kami sudah sepakat dengan suara bulat. Mendukung Presiden Jokowi memimpin bangsa dan negara tiga periode. Untuk itu kami minta DPR, MPR mencari payung hukum agar Presiden Jokowi bisa ikut dicalonkan kembali pada tahun 2024 mendatang ,” kata Talan.
Menyangkut alasan kelompoknya mendukung Jokowi tiga periode sebut Talan, karena mantan Gubernur DKI ini adalah pimpinan pro rakyat yang sangat peduli terhadap pembangunan di daerah.
“Kami sangat mendukung Jokowi yang pro rakyat kecil. Jokowi itu pemimpin pro rakyat. Cukup peduli dengan pembangunan khususnya didaerah.Untuk itu kami menyatakan dukungan penuh kepada Jokowi untuk diduetkan dengan Prabowo sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang,” kata Talan.