Home Hukum Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Jakarta, Gatra.com – Komnas HAM menilai positif langkah yang diambil oleh jajaran Polda Sumatera Utara lantaran telah menahan sejumlah delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut itu sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, ia menyebut bahwa sejak awal, Komnas HAM memang mendorong dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

“Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM,” ujar Choirul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (9/4/2022).

Pernyataan Komnas HAM ini muncul setelah mereka menghadiri undangan penjelasan substansial dan terbaru mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia bupati Langkat, pada Jumat, (8/4/2022).

Bagi Choirul, langkah ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik. Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut. Tujuannya adalah agar masyarakat berani melapor ke Polda Sumut atau Komnas HAM.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat, sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Choirul.

148