Jakarta, Gatra.com – Percobaan perampokan terjadi di Bank Pembangunan Daerah, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4). Tersangka berinisial BS (43) melakukan percobaan perampokan bank tersebut karena terlilit utang.
“[Jumlah utang] Rp1,5 m,” ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, pada Jumat (8/4).
Jumlah utang sebesar Rp1,5 miliar tersebut terdiri dari Rp1 miliar utang dan Rp500 juta yang merupakan bunga. BS berutang dari seseorang berinisial D.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto berujar bahwa tersangka memasuki bank kemudian menodongkan airsoft gun.
“Ditodongkan kepada staf maupun tenaga karyawan yang ada di bank tersebut,” tutur Budhi dalam rekaman suara yang diterima Gatra.com pada Kamis (7/4).
Budhi juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diduga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi. Dia merupakan staf HRD di sebuah bank swasta.
Tersangka membeli airsoft gun pada tahun 2010 dari temannya. Adapun barang bukti selain airsoft gun terkait peristiwa ini adalah pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan ada Undang-Undang Darurat yang akan diterapkan kepada tersangka.