Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) meneliti berkas penyidikan perkara tersangka crazy rich Indra Kenz (IK) alias Indra Kesuma.
“Berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (8/4).
Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti langsung bekerja setelah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara penyidikan yang bersangkutan dari Tim Peyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Tim Jaksa Peneliti Pidum Kejagung akan melakukan penelitian terhadap berkas tersangka Indra Kentz dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.
Dalam perkara ini, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Indra Kenz alias Indra Kesuma sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini terkait aplikasi binary option Binomo.
“Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022,” katanya.
Bareskrim Polri menyangka Indra Kenz alias Indra Kesuma melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.