Home Nasional Pemerintah Sasaran Empuk Data Breach, DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

Pemerintah Sasaran Empuk Data Breach, DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang paling membutuhkan perlindungan data pribadi. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mayoritas korban data breach adalah pemerintah. BSSN menyebut, terdapat 60 kali pelanggaran data breach dilakukan oleh pemerintah sedangkan dari penegak hukum dan energi masing-masing 5 kasus dan keuangan 4 kasus.

“Pelanggaran data breach ini memperkuat argumen, jika Otoritas Pengawas Perlindungan Data dilakukan oleh Pemerintah tidak akan mungkin efektif berlaku. Artinya, dibalik keinginan pemerintah agar lembaga pengawas data pribadi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak bisa berjalan efektif,” ujar Sukamta dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Jumat (8/4).

Ia menyebut, pelanggaran sebagian besar berasal faktor internal termasuk kelalaian. Sedangkan, faktor eksternalnya akibat penggunaan kredensial yang lemah, sistem rentan diretas, serangan malware, dan serangan yang menargetkan mitra bisnis.

Karena itu, Sukamta mengingatkan pemerintah akan pentingnya RUU PDP untuk diselesaikan agar bisa segera memberikan manfaat dan perlindungan kepada rakyat Indonesia. RUU PDP menurutnya selain melindungi data pribadi, juga berhubungan dengan optimalisasi potensi digital Indonesia yang diperkirakan AlphaBeta pada 2030 mencapai US$ 160,8 miliar.

“Potensi ekonomi besar ini seharusnya memberikan dampak ekonomi dan memberikan rasa aman bagi rakyat Indonesia, bukan menguntungkan pihak asing. Ketiadaan UU yang mengatur soal perlindungan data dan data pribadi, hanya akan menguntungkan pelaku eksploitasi oleh berbagai pihak,” kata Sukamta.

Di sisi lain, pelaku bisnis digital menurutnya masih didominasi pelaku pelaku bisnis luar negeri. “Mestinya negara memberikan perlindungan maksimal kepada dunia digital dan khususnya data data digital rakyat Indonesia. Mestinya Pemerintah sangat berkepentingan agar RUU PDP segera disahkan,” ia menambahkan.

Sebagai informasi, data breach atau pelanggaran data adalah insiden keamanan di mana informasi diakses tanpa adanya otorisasi. Pelanggaran data dapat merugikan bisnis dan konsumen dalam berbagai aspek. Secara teknis, mirip security breach atau pelanggaran keamanan, tapi berbeda tujuan. “Security breach hanyalah pembobolan, sedangkan data breach adalah aktivitas mencuri informasi,” pungkas Sukamta.

89