Home Hukum Richard Mille Jakarta Persilakan Tony Trisno Ambil Jam Mewah Rp 77 M di Singapura

Richard Mille Jakarta Persilakan Tony Trisno Ambil Jam Mewah Rp 77 M di Singapura

Jakarta, Gatra.com - Operator butik Richard Mille Jakarta yakni PT Royal Mandiri Internusa melalui pimpinannya, Yullie menyayangkan tuduhan penipuan oleh pengusaha Tony Trisno terkait pembelian 2 jam tangan mewah Richard Mille.

Yullie menegaskan tuduhan Tony atas pembelian Jam tangan mewah itu menyesatkan karena Tony Trisno tidak membeli 2 jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.

"Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kata Yullie di Butik Richard Mille Jakarta, Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (8/4).

Yullie yang didampingi oleh dua kuasa hukum Richard Mille Jakarta, Adhika Adji Dharma dan Elisabeth Tania. Menurutnya, Tony Trisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan Terlapor adalah Richard Lee. Sedangkan kata Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut.

Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkapnya.

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap Penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Yullie.

Yullie menambahkan Tony Trisno tidak pernah membeli 2 jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Pasalnya, kata dia, Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.

Menurutnya, Tony Trisno sebenarnya membeli 2 jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD 6,805,400.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," terang dia.

Lebih lanjut, Yullie mengatakan PT. Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanyalah dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Namun, kata dia, Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

"PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," pungkas Yullie.

Sebelumnya, Pengusaha Tony Trisno membeli 2 jam tangan mewah merk Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Namun, hingga saat kedua jam tangan mewah tersebut tidak kunjung diterima Tony padahal sudah dibayar lunas. Kedua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece (hanya ada satu di dunia) dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire (hanya ada dua di dunia).

Laporan Tony Trisno tercatat dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu. Terlapornya adalah Richard Lee (Manager Butik RM) dkk dengan tuduhan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

4486