Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Wilayah Papua dan Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pasar. Kegiatan pengawasan ini ditujukan untuk memastikan agar tidak ada rokok ilegal yang beredar dii pasaran.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan kegiatan operasi pasar rutin dilaksanakan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pengamanan penerimaan negara.
“Lewat operasi pasar baik yang dilaksanakan secara mandiri atau gabungan dengan instansi lain, Bea Cukai berupaya untuk memberantas rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan mengamankan hak negara dari penerimaan cukai,” ujar Hatta.
Kegiatan operasi pasar secara mandiri dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua. Operasi ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara memberi informasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara untuk mengenali rokok ilegal, dimana salah satunya dapat diketahui dari ciri-ciri pada pita cukainya, yaitu pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan peruntukannya, dan tanpa pita cukai.
Sementara itu operasi gabungan dilaksanakan Bea Cukai Malang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan Denpom Malang. Operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk sinergi antara lembaga.
Dari hasil penindakan operasi gabungan ini, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 489 bungkus atau setara 9.396 batang Rokok Ilegal Rokok Ilegal. Tak lupa para pemilik toko juga diberikan sosialisasi terkait ciri-ciri Rokok Ilegal dan penempelan stiker untuk tidak menjual rokok ilegal.
Hatta menuturkan, “operasi gabungan akan terus kita kembangkan, selain menyasar pasar, toko-toko penjual rokok, Bea Cukai akan kembangkan juga ke perusahaan jasa titipan, sehingga harapannya rantai distribusi rokok ilegal ini akan terputus sehingga dapat mengurangi rokok ilegal yang beredar di pasaran,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI