Jakarta, Gatra.com – Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, memprediksikan hal-hal yang berpotensi terjadi apabila amendemen konstitusi benar-benar terjadi demi mengubah masa jabatan presiden.
“Akan ada instabilitas. Polarisasi akan semakin tebal. Lalu akan terjadi wacana sengit sehingga masyarakat terbelah lagi,” ujar Nicky dalam webinar yang digelar PARA Syndicate, Jumat, (8/4).
Bagi Nicky, itu bukan satu-satunya hal buruk yang mungkin terjadi apabila konstitusi akhirnya diamendemen oleh MPR. Menurutnya, situasi buruk tersebut akan berbuntut pada terjadinya krisis konstitusional.
“Kalau tak bisa ditanggulangi, kita akan menuju krisis konstitusional. Nah di sini legitimasi pemerintah akan mulai dipertanyakan. Mungkin akan terjadi pembangkangan sipil. Lalu terjadi juga people’s power,” jelas Nicky.
Walau demikian, sejauh ini, potensi amendemen konstitusi di MPR masih kecil kemungkinan terjadi apabila merujuk pada analisis peneliti politik Saiful Mudjani pada Maret 2022 lalu.
Saiful mencatat bahwa prosentase yang mendukung amendemen masih di bawah 30%. Rinciannya, Golkar 12%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8,2%, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 6,2%.
Lalu kubu yang sejauh ini menolak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 18%, Partai Nasdem 8,3%, Partai Demokrat 7,6%, Partai keadilan Sejahtera 7%. Apabila dijumlahkan, prosentase totalnya mencapai kurang lebih 40%.
“Lebih besar dari yang mendukung penambahan masa kekuatan presiden,” ujar Saiful dalam episode terbaru “Bedah Politik bersama Saiful Mujani”, Kamis, (10/3/2022).
Sementara kubu yang belum diketahui sikapnya memiliki prosentase total 32,8%. Prosentase terbesar dimiliki oleh DPD sebesar 19%. Sisanya adalah Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belum menyatakan sikap.
“Katakanlah ini stabil. Kalaupun Gerindra dan PPP mendukung [amendemen konstitusi], itu tidak cukup untuk membuat dia menyepakati dilakukannya amandemen karena amandemen mintanya 2/3,” tutur Saiful.
Seperti diketahui, agar terwujud, amendemen konstitusi harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR. Kemudian, sidang amendemen harus dihadiri 2/3 anggota. Terakhir, hasil amendmeen yang sah harus disepakati oleh mayoritas mutlak anggota MPR, yang dikenal dengan istilah 50% + 1.