Kota Bima, Gatra.com- Sebut saja Slamet alias SL, 44 tahun, seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Bima, akhirnya diciduk Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tim Puma 1 di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, menangkap Slamet, Rabu (6/4) siang di Desanya Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“SL ditangkap berdasar laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota, atas nama korban Rasul, 47 tahun, warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Kamis (7/4) .
Dikatakan, kronologi laporan korban awalnya Slamet hendak menggadaikan sepeda motornya pada korban. Aksi nekad Slamet, tiba-tiba muncul ketika melihat handphone milik korban yang tersimpan di meja rumah korban. Bukannya menggadaikan sepeda motornya, malah mencuri handphone korban.
“SL mengambil handphone korban yang ada di meja rumah korban, lalu memasukan dikantong celananya,” kata Rayendra.
Kini SL berikut handphone milik korban telah diamankan Tim Puma 1 di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.