Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Para saksi yakni Camat Medan Satriya Erliyani, ASN Pemkot Bekasi Lintong, dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati. Pemeriksaan pada hari Kamis (7/4) bertempat digedung Merah Putih KPK.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4).
KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain perkara suap.
Rahmat Effendi diduga melakukan serangkaian perbuatan TPPU tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.