Home Hukum KPK Setor Uang Rampasan Edhy Prabowo ke Kas Negara

KPK Setor Uang Rampasan Edhy Prabowo ke Kas Negara

Jakarta, Gatra.com - KPK terus melakukan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery.

Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4).

Ali menegaskan KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara.

Edhy Prabowo, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun pidana penjara. Putusan itu yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman Edhy Prabowo. Namun MA mengabulkan kasasinya dan divonis 5 tahun penjara.

Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tidak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 3 tahun usai Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

46