Kupang, Gatra.com – Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat lingkup Pemkot Kupang, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Benyamin Hengky Ndapamerang, pada Kamis malam (7/4/2022).
OTT tersebut dipimpin langsung oleh Kasie Penyidik Tindak Pidana Khusus juga Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Surayadi Sembiring. Dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp15 juta.
“Tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT tadi [malam ini] berhasil mengamankan seorang Kepala Dinas Pemkot Kota Kupang di ruang kerjanya. Ikut diamankan barang bukti uang tunai Rp15 Juta. Uang tersebut dari seorang rekanan yang mengurus administrasi proyek,” kata Abdul Hakim.
Hanya saja, lanjut Abdul, setelah ditangkap, pejabat Kepala Dinas tersebut tidak diproses hukum di Kejaksaan sebagaimana layaknya. Namun kasus OTT ini kemudian diserahkan kepada pihak Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.
“Ya, oknum kepala Dinas tersebut bersama barang bukti diserahkan tim Satgas Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT beserta barang bukti uang tunai Rp15 juta ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti,” kata Abdul
Ditanya mengapa yang bersangkutan tidak diproses hukum tetapi diserahkan kepada pihak Inspektorat, Abdul mengatakan, ini sebagai pembinaan dan efek jera.
“Kasus ini diserahkan kepada pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Ini sebagai pembinaan dan efek jera," katanya diplomatis.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Pemkot Kupang, Franki Amalo, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait adanya OTT terhadap salah satu Kepala Dinas lingkup Pemerintah Kota Kupang. Kasus OTT ini belum bisa dijelaskan lebih jauh karena baru diterima dan masih dipelajari untuk kemudian diambil tindakan.
“Benar ada OTT salah satu Kepala Dinas di lingkup Pemkot Kupang. Untuk itu, kami meminta waktu untuk menjelaskan kasus OTT ini dulu untuk ditindaklanjuti,” kata Franki Amalo.
Sedangkan ketika ditanya soal sanksi terhadap Kadis PUPR tersebut apakah akan dicopot sementara ataukah melanjutkan tugasnya, Franki mengatakan, masih menunggu keputusan dan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami baru terima kasus OTT ini dari Kejaksaan. Kami pelajari dulu. Soal sanksi apa dibebastugaskan atau bentuk sangsi lainnya, masih akan dilihat hasilnya. Hasil ini akan kamai serahkan kepada Wali Kota Kupang untuk memberikan keputusan,” ujar Franky.