Mataram, Gatra.com- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial IQ, 46 tahun, warga Lingkungan Monjok, Kota Mataram yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
Terduga mempekerjakan anak di bawah umur itu sebagai pekerja Cafe di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada (16/3) lalu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka IQ berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut. Tim opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Matatam langsung menuju ke TKP dan melakukan razia.
“Alhasil pada saat melakukan razia, petugas menemukan enam orang pekerja, empat di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolresta Mataram, Kamis (7/4).
Dikatakan, keempat korban berinisial RH (17) RM (16), FA (16) dan RE (17) yang berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat, serta satu orang pelanggan yang turut di amankan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, 2 unit Handpone serta uang tunai sebesar Rp. 500.000.
“Kami telah mengamankan penyedia jasa, satu orang pelanggan, serta empat orang perempuan pekerja yang masih di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur,” terangnya.
Dari keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun, kenyataannya di pekerjakan untuk menemani tamu pria di Cafe tersebut sambil menemani tamu minum-minuman keras dengan upah Rp50.000 per setiap kali temani tamu.
Atas perbuatannya, terduga IQ di jerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.