Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menyebut sedikitnya 550 korban melaporkan kasus investasi bodong robot trading Farenheit. Kerugian ditaksir mencapai Rp480 miliar.
Laporan kasus ini terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/115/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 Maret 2022. Pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnhu Hermawan Februanto memaparkan cara kerja investasi bodong itu.
Fahrenheit, dengan nama perusahaan PT FSP Akademi Pro, bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana berdasarkan piagam kerja sama pada hari Senin, 1 Februari 2021. Piagam ditandatangani oleh Direktur Utama PT Lotus Global Buana, yakni saudara Dadan Abdurahman dan Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto.
Dalam kesepakatan itu tercatat bahwa FSP Akademi Pro melakukan penjualan paket robot trading Fahrenheit dan Lotus selaku broker trading aset kripto.
"PT FSP Akademi Pro sebagai pelaku usaha distribusi dalam pendistribusian barang atau produk menerapkan skema piramida," kata Wisnhu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/4).
Dalam skema itu, Wisnhu mengatakan mereka menerapkan sistem komisi yang didapat dari sistem keanggotaan langsung. Komisi tersebut didapat dari pembagian level berdasarkan marketing plan dan pembagian komisi variatif berdasarkan level di bawahnya.
Terdapat paket newbie sampai dengan legend, perbedaan level 1 sampai 10 dengan besaran komisi 50% sampai 1%. Ini, kata Wisnhu, didapatkan dari keterangan member dan marketing plan serta bukti withdrawal dari masing-masing member.
"Mereka menerapkan sistem satu identitas dan satu email, dapat membuat dua akun akun robot trading Fahrenheit," Wisnhu menerangkan.
Pada saat member akan melakukan withdrawal atau penarikan, maka member akan dibayarkan melalui rekening yang sama pada saat member membeli robot trading, yaitu Rekening Bank BCA dengan nomor 2607507500 atas nama PT FSP Akademi Pro.
Wisnhu menjelaskan, jumlah member yang membeli paket robot trading Fahrenheit milik PT FSP Akademi Pro sekitar sebanyak 20 ribu akun yang berasal dari sekira 7 ribu member.
Adapun modus operandi Hendry Susanto, yakni menawarkan aplikasi robot trading fahrenheit dengan cara menjual atau memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tetapi, Wisnhu menyebut mereka mengantongi izin dari Kemendag untuk menawarkan robot trading itu.
Wisnhu juga mengatakan bahwa Hendry menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Ada bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan level 10. Selain itu, ada bonus peringkat berupa logam mulia hingga Mercedes Benz S300.
Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga mobil BMW, Honda HRV, Mitsubisi Pajero; satu buah tas wanita berwarna biru tua dengan merk Louis Vuitton; satu handphone merk Samsung; satu handphone merek Realme; satu handphone merek Xiaomi; dan satu handphone merk Vivo. Rencananya, penyidik juga akan melakukan penyitaan satu apartemen Azalea lantai 18.
Hendry dipersangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucin uang.