Jakarta, Gatra.com - Perusahaan eksportir PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah tuduhan yang menyebutkan mereka bagian dari mafia minyak goreng.
"Kami, PT AMJ, bukanlah mafia minyak goreng seperti bagaimana yang diberitakan," kata Direktur Utama PT Amin Market Jaya, Djondy dalam konferensi pers, Kamis, (7/4).
Kuasa hukum PT AMJ Fredrik J. Pinakunary mengatakan, tuduhan tersebut berdampak sangat besar terhadap perusahaan. Menurut Fredrik, aktivitas bisnis PT AMJ menjadi terganggu karena relasi bisnis menjadi menjauh.
"Akibatnya klien kami mengalami kesulitan keuangan untuk beroperasi, termasuk membayar biaya atau gaji karyawan dan dengan terpaksa menghentikan penggunaan tenaga buruh lepas," ujarnya.
Fredrik juga menyebut akibat tuduhan tersebut, PT AMJ tidak dapat melakukan ekspor. Kontainer ekspor PT AMJ mengalami penahanan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari 2022. Padahal, PT AMJ sudah mengeluarkan uang sewa sebelumnya.
Selain itu, Fredrik mengatakan tuduhan kliennya mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021-Januari 2022 tidak benar.
"Sejak 7 September 2021, PT AMJ melakukan ekspor berbagai macam keperluan pokok ke Hong Kong dan minyak goreng hanya salah satunya," imbuhnya.