Home Hukum OJK Hormati Putusan Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Asuransi Jiwasraya

OJK Hormati Putusan Bebas Fakhri Hilmi di Kasus Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero), Fakhri Hilmi. Sebagai informasi, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

 

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan MA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).

 

Terkait keputusan Kasasi MA akan bebasnya Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK menghormati proses hukum tersebut. "OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/4).

Anto menyebut hal tersebut senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK. "OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 korporasi dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus ini berawal pada periode tahun 2014–2018, saat PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) berinvestasi berupa saham dan reksa dana. Bahwa untuk investasi pada reksa dana, pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa Dana Harga Pembelian Rp12.704.412.478.238 (Rp12,7 triliun lebih) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam produk-produk reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum)  Kejagung, Hari Setiyono beberapa waktu lalu.

Penggelembungan harga atau mark up tersebut dilakukan oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bendjok). Saham-saham tersebut, antra lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, dan BJBR.

Menurut Hari, investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) di reksa dana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim selaku Dirut PT AJS, Kepala Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syamirwan; dan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; melalui Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

173