Bandung, Gatra.com - Wujudkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Bandung musnahkan ratusan hingga jutaan barang ilegal hasil penindakan tahun 2021-2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo, pada Kamis (07/04) mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi.
"Untuk barang berupa minuman mengandung etil alkohol dan liquid vape dalam botol dimusnahkan dengan cara dipecah palu dan dilarutkan. Terhadap barang-barang dari logam dilakukan pemotongan. Obat-obatan dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan blender. Lalu barang yang terbuat dari plastik dan kain serta hasil tembakau dibakar secara simbolis dan selebihnya akan dilakukan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir," jelasnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.124.128 batang sigaret, 70 bungkus tembakau iris, 1.831 botol minuman mengandung etil alkohol, 42 botol liquid vape, 128 buah sextoys, 47 buah sparepart kendaraan, 8 buah part senjata, 1 buah pedang, 5 buah alat panah, 4 karung part elektronik, 3 boks obat-obatan, dan 2 boks kosmetik.
Dengan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Bandung telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp636.933.450 dan mewujudkan semangat dalam melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal serta mencegah masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan norma/etika masyarakat Indonesia meskipun pandemi covid-19 belum berakhir.
"Melalui kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya ini kami juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal," tutup Dwiyono.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI