Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Abdul Mukti Keliobas terkait perkara dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus dan danan insentif daerah (DID) Tahun 2017-2018.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK.
“Abdul Mukti Keliobas, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk TA 2017 dan 2018 dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/4).
Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.
Meski demikian pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan KPK apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ali Fikri.