Jakarta, Gatra.com - Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berhasil menggagalkan aksi percobaan perampokan di Bank Pembangunan Daerah, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4) kemarin. Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berinisial F itu sempat bergumul sengit dengan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes pol Budhi Herdi Susianto menceritakan, tersangka berinisial BS (43) menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada para karyawan bank. Ia memaksa mereka tiarap dan menuruti keinginannya. Namun F yang merasa perannya sebagai Satpam sangat diperlukan dalam kondisi ini, menolak keinginan BS untuk tiarap.
“F tidak mau tiarap sehingga tersangka ini kemudian marah dan menembakkan senjata yang dia bawa,” tutur Budhi dalam rekaman suara yang diterima Gatra pada Kamis (7/4).
Setelah BS menembakkan senjatanya, barulah diketahui bahwa itu bukan senjata api. Mengetahui hal ini, keberanian F untuk melakukan perlawanan makin besar. Ia langsung menerjang BS dan terjadi pergumulan sengit hingga akhirnya aparat kepolisian datang dan melakukan penangkapan.
Budhi menyebutkan bahwa F terkena peluru Airsoft Gun pada bagian pipi. “Memang dia pada saat itu diperintahkan untuk tiarap oleh tersangka tidak menuruti sehingga pelaku sempat menembak,” jelas Budhi.
Beberapa alat bukti yang ditemukan Polres Metro Jaksel berupa Airsoft Gun, pisau lipat, petasan asap, dan tali tis. “Kemudian juga ada alat kejut yang memang semua dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut Budhi, dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi. BS mengaku berprofesi sebagai staf HRD di sebuah bank swasta.
Tersangka dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, BS juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata.