Kudus, Gatra.com – Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan sebanyak 118.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) beredar dari Kabupaten Jepara. Potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp90.274.068.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi jika sebuah minibus diduga mengangkut rokok ilegal dari Kota Ukir, pada Selasa (5/4) lalu.
“Kita menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di Jalan Jepara-Bangsri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Dwi mengatakan bahwa pada jam 02.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus sedang berjalan di Jalan Jepara-Bangsri, tepatnya di Desa Sinangggul, Kecamatan Mlonggo.
“Tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan menemukan 28 bale dan 31 slop rokok illegal dalam minibus,” terangnya.
Selanjutnya, barang bukti dan sopir minibus digelandang ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Total barang bukti yakni 118.200 batang atau 5.910 bungkus rokok ilegal jenis SKM dengan merek Matoa New Gress tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang sebesar Rp134.748.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp90.274.068,” bebernya.