Jakarta, Gatra.com - KPK megapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang telah memutus dan tegas menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Ryan Ahmad Ronas.
“Seluruh alat bukti yang diajukan Tim Biro Hukum selamat proses persidangan dimaksud telah dipertimbangkan hakim. Dari awalpun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4) petang.
Adapun pertimbangan Hakim antara lain, penetapan status tersangka untuk Ryan Ahmad Ronas telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dimana ditemukan adanya 2 bukti permulaan yang cukup.
“Seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas). Bukti-bukti yang diajukan tesrsangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan dua tersangka Aulia Imran Magribi (AIM), dan Ryan Ahmad Ronas. Mereka masing-masing selaku Konsultan Pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menduga ada keinginan Aulia Imran dan Ryan Ahmad agar nilai kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantationa direkayasa atau diturunkan.
Mereka menawarkan sejumlah uang kepada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan bersama Timnya.
"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 Miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (17/2).