Purworejo, Gatra.com- Warga Desa Wadas dan Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang tanahnya terdampak quarry Bendungan Bener sudah bisa menarik nafas lega. Pasalnya, janji pemerintah yang akan membayar tanah mereka seminggu sebelum lebaran tahun ini bakal segera terwujud.
Hari ini, Rabu (5/4/2022), Panitia Pelaksana Pengadaan Tanha (P2T) BPN Kabupaten Purworejo melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian quarry untuk proyek Bendungan Bener. Untuk menjaga kondusifitas dan menghargai sebagiab warga Desa Wadas yang masih menolak quarry, musyawarah dilakukan di Desa Cacaban Kidul yang tak jauh dari Wadas.
"Rencana musyawarah hari ini totak 164 bidang tanah dan tanam tumbuh di atasnya bagi warga yang terdampak quarry batu andesit di Desa Wadas dan Cacaban Kidul. Pemilik tanah sebanyak 131 orang dengan luas lahan 292.508 m2. Kami bagi menjadi dua sesi," kata PPK Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener, Hery Prasetyo dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Sedangkan uang yang akan dibayarkan bagi 131 warga terdampak quarry tersebut kurang lebih Rp130 miliar.
Sementara itu, salah satu warga Desa Wadas yang datang untuk mengikuti musyawarah, Pak Sis, mengatakan bahwa warga setuju dengan harga tanah yang ditetapkan oleh KJPP. "Hanya, untuk harga tanam tumbuh di atasnya masih belum setuju karena tidak sesuai dengan hitung-hitungan . Kami kan paham pohon yang kecil, sedang dan besar. Karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo ya..paling tidak mendekati Perbup itu yang kami minta," kata Pak Sis mewakili rekan-rekannya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto kemudian memutuskan untuk menangguhkan musyawarah sementara waktu dan akan menggelar musyawarah kembali setelah ada revisi.
"Kami akan segera menindaklanjuti keinginan warga dengan melakukan revisi klasifikasi tanaman. Tadi yang dipertanyakan adalah harga tanaman yang kecil kok disamakan dengan bibit, nanti kita akan diskusikan kembali. Kalau (harga) tanah sudah sepakat, kalau berita acara persetujuan itu kan semua, tidak hanya harga tanah atau bangunan atau tanaman, tapi semua," jelas Andri.
Hal yang sama juga dikatakan oleh pihak BBWSSO, melalui PPK pengadaan tanah Bendungan Bener, Hery Prasetyo. "Nanti akan ada revisi klasifikasi," kata Hery.