Home Sumbagsel 532 Senjata Api Rakitan Dimusnahkan dengan Cara Ini

532 Senjata Api Rakitan Dimusnahkan dengan Cara Ini

Palembang, Gatra.com- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan pucuk senjata api rakitan atau senpira di Lapangan Tembak Mapolda Sumsel, Rabu (6/4). Senpira hasil sitaan dari masyarakat tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

“Semua yang kita musnahkan itu merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran pada Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Total ada 532 senpira yang terdiri atas 323 pucuk senpi laras panjang dan 209 senpi laras pendek,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.

Menurutnya, pemusnahan senpira yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukumnya. Termasuk, memberantas praktik pembuatan dan peredaran senpira secara ilegal di masyarakat. “Jadi, ini tindakan represif baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel guna menciptakan keamanan,” katanya.

Karena itu, Polda Sumsel juga berharap bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi secara ilegal diminta untuk diserahkan secara sukarela kepada aparat baik di tingkat Polsek maupun Polres setempat.

Dikatakannya, karena jika kedapatan dalam razia atau operasi maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum. “Kalau kita temukan saat razia dan didapati ada yang menyimpan, memiliki dan yang membawa senpi akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wagub Sumsel, Mawardi Yahya yang turut hadir dalam pemusnahan senpira ilegal tersebut mengatakan pemerintah provinsi setempat bersama Polda Sumsel terus sinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah. Salah satunya dengan memberikan edukasi pada masyarakat terkait denga kepemilikan senpira itu. Selain berpotensi disalahgunakan, menyimpan senpi secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum.

Menurutnya, pemerintah bersama dengan aparat akan terus memberangus peredaran senpira di tengah masyarakat. Sebab, jika dibiarkan maka akan berpotensi disalahgunakan dan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Karena itulah, kita imbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan ataupun menggunakan senpira segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian di daerah masing-masing,” katanya.

1170