Home Regional Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Curah Dikemas dengan Merk Ini

Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Curah Dikemas dengan Merk Ini

Semarang, Gatra.com- Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar di Pasar Boja Kendal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Johanson R Simamora menyatakan, minyak goreng kemasan dengan merk Gulent ditemukan anggota Tim Satgas Pangan tidak memiliki izin edar.

“Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan merk Gulent yang diduga melakukan terjadi tindak pidana pelanggaran UU Perdagangan dan atau UU Perlindungan Konsumen,” katanya, Rabu (6/4).

Menurut Johanson dari hasil penyelidikan Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan fakta bahwa produk minyak goreng (migor) sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

Selain itu juga tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tak mempunyai sertifikat halal, sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.

“Tim Satgas Pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol dan botol Netto 900 gram dengan total sebanyak 97,2 liter.

Johanson menambahkan dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

“Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

Fakta itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan Kementerian Perindustrian. “Ada modus repacking atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.

Polda Jateng, imbuh Iqbal mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah. “Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi, bila menemukaan penyimpangan agar segera melaporkan ke polisi,” ujarnya.

1121

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR