Sukoharjo, Gatra.com- Sidang putusan kasus perdagangan anjing di Sukoharjo dengan terdakwa Guruh Tri Susilo telah berlangsung, Rabu (6/4). Terdakwa asal Sragen tersebut divonis 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp150 juta subsider kurungan 1 bulan.
Proses persidangan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman mengatakan, vonis jaksa ini lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Dari JPU sendiri menuntut 2 tahun penjara dan Denda 150 juta," katanya.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Sat Reskrim Polres Sukoharjo, lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada akhir November lalu. Dia mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing, yang dia dapat dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi, di sejumlah warung rica-rica di Solo Raya.
"Barang bukti anjing kita titipkan ke shelter di Bogor. Untuk karung kita musnahkan, uangnya dirampas negara. Dan untuk 1 unit truk kita kembalikan ke pemiliknya, karena itu hanya kendaraan pinjaman," terangnya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, cukup puas dengan hasil persidangan tersebut. Sehingga dia berharap dengan adanya kasus ini, dapat membuat jera pelaku penyelundupan dan jagal anjing, untuk kebutuhan konsumsi.
"Ini sebagai bukti jika hukum soal peternakan dan kesehatan hewan benar-benar bisa ditegakan," tandasnya.