Home Hukum Pemulihan Korban Kerangkeng, Komnas HAM Minta Masyarakat Tak Takut Beri Kesaksian

Pemulihan Korban Kerangkeng, Komnas HAM Minta Masyarakat Tak Takut Beri Kesaksian

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang mengupayakan hak pemulihan terhadap korban dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Parangin-angin (TRP). TRP sendiri kini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, TRP juga menyandang status yang sama dalam kasus kerangkeng miliknya karena diduga terlibat atau bertanggung jawab atas tewasnya enam penghuni hingga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang TPPO," kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Selasa malam (5/4).

Hal tersebut, kata Anam, juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait gaji atau upah yang tidak dibayar. Mereka disebut dipekerjakan setiap hari, tanpa hari libur, dan tidak mendapat upah.

Komnas HAM mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut agar berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut.

Anam mengatakan, pihaknya juga akan membantu proses pemberian kesaksian tersebut kepada penegak hukum agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Komnas HAM RI berharap semakin cepat peristiwa tersebut solid dalam pembuktiannya, maka dapat segera dilakukan proses penahanan terhadap seluruh tersangkanya.

"Sehingga proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat terus dikawal hingga ke persidangan. Hal tersebut tidak hanya untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi korban, yang lebih penting bagi bangsa kita agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Anam.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah lengkapnya proses penyelidikan hingga penyidikan oleh tim penyidik.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Panca melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Selasa malam (5/4).

Tim penyidik pun melakukan gelar perkara pada Selasa, 5 April 2022. Panca mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, TRP merupakan pihak yang diyakini bertanggung jawab terhadap tempat kerangkeng tersebut. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.

Panca mengatakan proses ini masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi semua bukti.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya enam penghuni kerangkeng milik TRP.

57