Jakarta, Gatra.com - Ekonomi hijau merupakan sistem ekonomi yang berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia, kesetaraan sosial. Sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis, rendah karbon, efisiensi sumber daya serta inklusif secara sosial.
Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Launching Penghargaan Industri Hijau 2022 di Jakarta, Rabu (6/4). Ia menambahkan, implementasi ekonomi hijau sejalan dengan salah satu isu utama yang diangkat dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu transisi energi berkelanjutan.
“Para delegasi dan perwakilan lembaga internasional menerima usulan yang disampaikan oleh Indonesia dalam Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG), termasuk mengenai lingkungan,” ujarnya.
Kemenperin juga telah melakukan penyusunan Standar Industri Hijau, mendorong upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Selain itu, pengembangan ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah industri juga telah dilakukan. Bahkan, Kemenperin mempersiapkan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
“Berdasarkan data dari 152 perusahaan industri peserta pada Penghargaan Industri Hijau tahun 2021, tercatat capaian penghematan energi sebesar Rp3,2 triliun dan penghematan air sebesar Rp169 miliar,” Agus menjelaskan.
Hingga 2021, sebanyak 44 industri manufaktur telah tersertifikasi Standar Industri Hijau. Di samping itu, dari program penurunan emisi GRK, berdasarkan hasil capaian yang telah diverifikasi untuk tahun pelaporan 2021, sampai dengan tahun 2020 telah berhasil dilakukan penurunan emisi hingga 2.730.564,26 ton CO2e atau 99,3% dari target NDC Tahun 2030 sektor industri sebesar 2,75 juta ton CO2e.
“Melalui Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin mengharapkan tercapainya tujuan target pengembangan industri hijau di tahun 2030 yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri, efisiensi sumberdaya alam, penurunan tingkat pencemaran, serta pemenuhan target program nasional,” ucapnya.