Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah juga menetapkan cuti bersama idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Meski demikian keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
“Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, dengan keluarga dengan handai taulan di kampung halaman,” kata Presiden Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
Presiden mengaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, oleh sebab itu ia meminta masyarakat semua harus selalu waspada.
“Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus menjalankan tetap protokol kesehatan secara dispilin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umtum atau dalam kerumumanan,” jelas Presiden.
Kepala Negara menambahkan jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari wilayah Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang akan pulang kampung. Dimana 47 persennya diperikarakn menggunakan kendaraan pribadi.
“Tentunya pemerintah akan berkejar keras untuk memberikan pelayan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi.