Home Hukum Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Tewasnya Penghuni Manusia Kerangkeng

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Tewasnya Penghuni Manusia Kerangkeng

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya sendiri.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah lengkapnya proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Panca melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Selasa malam (5/4).

Tim penyidik pun melakukan gelar perkara pada Selasa, 5 April 2022. Panca mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, TRP diyakini sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tempat kerangkeng tersebut.

Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan/atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3 dan 4, dan/atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.

Panca mengatakan proses ini masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi semua bukti.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dari catatan Komnas HAM, korban meninggal di penjara manusia itu mencapai enam orang.

74