Home Politik MPR: Masyarakat Tenang, Tak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu

MPR: Masyarakat Tenang, Tak Ada Pembahasan Penundaan Pemilu

Karanganyar, Gatra.com - Isu penundaan pemilu dan masa jabatan presiden lebih dari dua periode perlu segera diredam. Masyarakat harus percaya konstitusi tetap ditegakkan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan di sela roadshow di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Selasa malam (5/4). 

Menurutnya, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden selama lima tahun. Sesudahnya, dapat dipilih kembali di jabatan yang sama hanya untuk satu kali periode saja. Aturan ini dapat berubah hanya melalui amandemen. 

Politisi Gerindra ini memastikan tak ada materi atau usulan yang masuk ke meja kerja MPR perihal itu.

"Sama halnya Presiden Jokowi saat dilantik bersama Wapres Ma'ruf Amin di Oktober 2019, tugasnya hanya sampai Oktober 2024. Dan konstitusinya berbunyi presiden bisa dipilih lagi setelah menjabat. Maksimal hanya dua periode. Konstitusinya belum berubah," katanya.

Sepanjang tidak ada usulan perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu, MPR RI menganggap konstitusi tetap berjalan sebagaimana aturan perundangan. 

Ia tak memungkiri amandemen UUD pernah dilakukan. Namun dengan alasan mendesak dan demi kepentingan bangsa. Dalam isu perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode maupun penundaan pemilu, lanjutnya, bukan termasuk persoalan urgen sehingga nasib bangsa harus dipertaruhkan.

Muzani yang juga Sekjen DPP Partai Gerindra meminta para pemimpin bangsa fokus menuntaskan persoalan yang dihadapi rakyat, alih-alih berpolemik perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi. Menurutnya, masih banyak persoalan yang perlu penyelesaian segera seperti krisis energi dan pengentasan kemiskinan.

Muzani didampingi sejumlah elite Partai Gerindra menyempatkan diri salat di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Kemudian menikmati kuliner khas di Bumi Intanpari dalam roadshow-nya.

1142