Jepara, Gatra.com - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan. Mirisnya aksi keji tersebut, dilakukan oleh delapan orang pemuda.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, korban berinisial MA berusia 15 tahun merupakan seorang pelajar di Kota Ukir.
"Tersangka ada delapan orang, tiga masih buron dan sisanya telah kami amankan. Yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Diungkapkannya, sebelum melakukan perbuatan terlarang, korban sebelumnya dicekoki minuman keras (Miras) hingga tak sadarkan diri.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban. Kejadiannya pada Jumat (18/3) dan Sabtu (19/3). Peristiwa tersebut terjadi di rumah AA, MS, dan AS," jelasnya.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka.
"Dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses. Para pelaku telah ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," bebernya.