Home Politik Terus Upayakan RUU TPKS, Puan Dinilai Peduli Perempuan

Terus Upayakan RUU TPKS, Puan Dinilai Peduli Perempuan

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati, menilai Ketua DPR RI, Puan Maharani, peduli terhadap persoalan perempuan, khususnya dalam memperjuangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksal (UU TPKS).

Anisa dalam siaran pers pada Selasa (5/4), menyampaikan, perjuangan Puan untuk mengesahkan RUU tersebut dilakukan sejak dia mendapuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) pada 2016 silam.

Menurutnya, perjuangan untuk mengesahkan RUU TPKS ini menunjukkan bahwa Puan merupakan figur atau sosok yang peduli dan konsisten terhadap masalah atau persoalan perempuan.

“Dia tidak berubah sikap sejak 2016 terkait isu RUU TPKS. Saya menilai Puan peduli dan berjuang untuk masalah perempuan. Dia memperjuangkan itu di DPR, khususnya dalam pengesahan RUU TPKS,” ujarnya.

Kepedulian Puan terhadap persoalan perempuan, khususnya tentang kekerasan seksual, lanjut Anisa, bukan tanpa alasan karena dia merupakan seorang perempuan sehingga dapat merasakan kebatinan perasaan perempuan.

Selain itu, Puan juga memiliki kewenangan yang besar dengan menjabat selaku ketua DPR. Ditambah lagi, Puan juga merupakan Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia.

"Atas dasar ini saya yakin Puan akan merasa terpanggil untuk melaksanakan perannya secara maksimal sebagai ketua DPR perempuan dalam menyikapi isu kekerasan seksual. Dia akan tergerak untuk peduli akan masalah perempuan," katanya.

Menurut Anisa, Puan pasti tidak akan tutup mata pada aspirasi perempuan di publik yang resah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual. Dia meyakini Puan akan mendorong segera RUU TPKS untuk disahkan. Ini untuk menjamin adanya kejelasan payung hukum perlindungan bagi perempuan.

"Sekarang ini jika tidak disahkan RUU TPKS, maka saya takut pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijerat hukum. Ini dapat menimbulkan situasi mereka berani untuk terus melakukan tindakan mereka," katanya.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April 2022. RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Puan bahkan sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari 2022. Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

186