Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Lautan Harmonis Sejahtera (PT LHS), AL, soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/4), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa AL sebagai saksi untuk 7 orang tersangka.
“[Diperiksa sebagai saksi untuk] tujuh orang tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, penyidik memeriksa 2 orang saksi lainnya juga untuk ketujuh tersangka di atas. Saksinya yakni Direktur Pelaksana III LPEI periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2018, RA; dan Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, RA.
[Mereka] diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).
Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015–2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.
Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak Johan Darsono sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Sedangkan Suryo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Kedua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Kejagung menyangka kedua petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.