Home Hukum Kejagung Selesaikan Seteru PPK Kemayoran Vs Dapenbun soal Aset Rp195 Miliar

Kejagung Selesaikan Seteru PPK Kemayoran Vs Dapenbun soal Aset Rp195 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelesaikan seteru antra Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayora dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) terkait permasalahan tanah Kemayoran Blok B-9, Kavling No. 5, Kompleks Kemayoran senilai kurang lebih Rp195 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/4), menyampaikan, penyelesaian terkait aset tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Ketut menjelaskan, Tim JPN bertindak selaku mediator dalam penyelesaian sengkarut aset tersebut. Tim JPN berhasil menyelesaikan persoalan tersebut setelah memempertemukan kedua belah pihak sebanyak 15 kali hingga mereka bersepakat berdamai.

Sebelum tercapai perdamaian, pada tanggal 29 Maret 2021, Tim JPN melakukan pertemuan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait, yakni Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Sekretariat Negara.

“Pada tanggal 6 Oktober 2016, tercapai beberapa kesepakatan di antara para pihak yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi tanggal 6 Oktober 2021,” katanya.

Selepas itu, pada 21 Februari 2022, para pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) Hak Pengelolaan Blok B-9 Kavling Nomor 5 Kompleks Kemayoran.

Kesepakatan tersebut diteken oleh direktur utama (Dirut) PPK Kemayoran dan Dirut Dapenbun disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Plh. Direktur Pertimbangan Hukum, Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, serta Tim JPN selaku mediator.

Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tersebut, pada tanggal 24 Februari 2022, pihak Dapenbun telah melakukan pembayaran sanksi atau denda sebesar Rp9.597.600.000 (Rp9,5 miliar) atas hasil perhitungan BPK berdasarkan surat Nomor 24/HP/XVI/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.

“Dilanjutkan dengan penyerahan lahan dari Dapenbun kepada PPK Kemayoran pada tanggal 04 Maret 2022,” ujarnya.

Sebagai informasi bahwa pada tahun 1995, PPK Kemayoran menyerahkan lahan Blok B-9 Kavling No. 5 Kompleks Kemayoran seluas 5.580 m2 dengan nilai aset sekitar Rp195 miliar kepada Dapenbun untuk dibangun perkantoran berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) tanggal 9 Februari 1995 dan Dapenbun membayar uang pemasukan sebesar Rp6,975 miliar.

“Tetapi, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 36 bulan sejak SP3T ditandatangani, Dapenbun tidak dapat mengembangkan sesuai yang diinginkan disebabkan beberapa kondisi,” ujarnya.

Sejumlah kondisi tersebut, lanjut Ketut, antara lain Hak Guna Bangunan (HGB) baru diterbitkan pada tahun 1999 dan tanah masih digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sampai Juli 1997 serta adanya krisis moneter sehingga para pihak fokus pada pemulihan kegiatan usaha masing-masing.

Selanjutnya, sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-153/M.Sesneg/Setmen/04/2007 tanggal 09 April 2007 kepada Dapenbun, lahan disetujui dikembalikan kepada PPK Kemayoran dan uang pemasukan sebesar Rp6,975 miliar dikembalikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun penyelesaian pengembalian lahan dan pengenaan sanksi atau denda menjadi permasalahan di antara para pihak, sehingga PPK Kemayoran dan Dapenbun memohonkan mediasi kepada Jamdatun.

324