Klaten, Gatra.com - Modus rusak kunci, kendaraan roda empat berhasil dibobol. Dua tersangka spesialis pencuri mobil Pick Up, Bayu Kirno (57) warga Temanggung dan Nova Tri Lugiyanto (40) warga Semarang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan warga, Yono (27) warga Klaten. Di mana pada Senin (14/3), sekitar pukul 07.00 WIB, mobil Pick Up Suzuki Futura yang diparkirkan di pinggir jalan telah hilang, tepatnya di depan Sekolah MIM Tulung.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Beruntung berkat kerjasama jajaran Polres Polda Jateng, mobil tersebut dapat ditemukan dan dikembangkan hingga berhasil menangkap para pelaku sekitar satu minggu yang lalu.
Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci pintu mobil agar dapat masuk kedalam mobil. Kemudian pelaku mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan. Sehingga dengan begitu pelaku dapat menjalankan mobil tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku merusak kunci mobil menggunakan kunci leter T," ucap Kapolres Klaten dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/4).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Suzuki Futura warna hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi AD 8037 SM, dan satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang H 4814 ATO.
"Kita juga mengamankan satu set kunci leter T yang sudah dimodifikasi dan dua buah handphone," imbuhnya.
Saat diintrogasi petugas, pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa TKP dengan sasaran kendaraan roda empat bak terbuka Mitsubishi L300. Masing-masing pada November 2021 di Pasar Karanggede, Boyolali. Lalu sekitar November 2021 di Pasar Gabus, Jatinom, Klaten. Kemudian di Pasar Purworejo dan pada 24 Maret 2022 pelaku berhasil mengambil Mitsubishi SS di Pasar Sunggingan, Boyolali.
Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Bayu merusak kunci dan Nova mengawasi lokasi sasaran. Setelah berhasil, Bayu membawa kabur mobil, sedangkan Nova mengikuti di belakangnya.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolres.