Home Hukum Polisi Masih Buru Lima Pelaku Tewasnya Pelajar Kebumen Korban Klitih

Polisi Masih Buru Lima Pelaku Tewasnya Pelajar Kebumen Korban Klitih

Yogyakarta, Gatra.com - Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki dan memburu lima pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar asal Kebumen, Daffa Adzin Albasith (17). Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri kepada pelaku klitih.

“Dari pemeriksaan sebelas saksi dan sembilan CCTV, dua motor yang dikendarai lima pelaku adalah jenis Vario dan NMax. Pelaku sampai sekarang masih belum tertangkap,” kata Kombes Ade saat jumpa per di Polresta Yogyakarta, Selasa (5/4).

Daffa meninggal usai terkena sabetan gir yang diikat tali pada Minggu (3/4) dinihari di kawasan Gedongkuning, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Kasus ini sepenuhnya berada dalam penyelidikan Direskrimum Polda. Dikabarkan Daffa merupakan anak salah satu anggota DPRD Kebumen.

Ade mengatakan dalam Anatomy Of Crime yang disusun jajarannya pada tiga bulan terakhir, para pelaku maupun korban kejahatan jalanan ini tidak acak. Artinya sebelum kejadian sempat ada ketersinggungan baik disebabkan saling ejek, saling bleyer, maupun lainnya.

“Kasus Minggu kemarin berawal dari saling ejek yang disebabkan mbleyer motor. Kelompok korban tidak terima mendapatkan ungkapan caci maki dari pelaku sehingga mengejar. Pelaku sudah menunggu untuk melancarkan serangan,” terang Ade.

Karena itulah, pihaknya memerintahkan seluruh Polres untuk mengaktifkan lagi razia pada dini hari sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan. Kisaran waktu pukul 02.00-05.00 WIB menjadi pembatasan efektif dalam mengindentifikasi para pelaku.

Dengan terbatasnya aktifvitas masyarakat pada jam tersebut, maka kehadiran sekelompok pemuda usia sekolah dan bergerombol menjadi penanda utama akan adanya kejahatan jalanan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada para pelaku klitih yang tertangkap.

Meski dalam beberapa waktu terkahir lewat selebaran di media sosial beberapa orang penting di Keraton Ngayogyakarta mengajak masyarakat untuk menerapkan hukum rimba kepada pelaku klitih.

“Pada prinsipnya siapapuin bisa menangkap seseorang dalam kondisi tertangkap tangan. Selama ini kami mengapresiasi masyarakat Yogyakarta yang banyak membantu kami dalam mengungkap peristiwa kejahatan jalanan,” jelasnya.

Menurutnya hukum rimba tidak boleh dilakukan karena Undang-undang dan mekanisme hukuman sudah jelas. Kombes Yuli melihat ajakan melakukan hukum rimba ini dipicu adanya ketidakpuasan pada vonis yang dijatuhkan ke pelaku klitih.

“Kerja sama dengan masyarakat untuk pencegahan terus kita harapkan dan tingkatkan. Penegakan hukum, adalah langkah terakhir,” kata Yuli.

134