Semarang, Gatra.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan suburnya praktik pungutan liar (pungli) pada pengujian kendaraan bermotor atau kir.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan.
“Adanya praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan pada Januari 2023,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Selasa (5/4).
Adanya pungli ini menjadi beban bagi perusahaan angkutan barang, sehingga untuk menutup pengeluaran tersebut dengan cara mengangkut muatan secara Over Dimension Over Loading (ODOL). Padahal Kementerian Perhubungan bersama instansi lain yang mendukung akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2023.
Menurut Djoko, disinyalir masih ada praktik pungli pada kir kendaraan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan kabupaten dan kota dengan nilai antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per unit kendaraan. Praktik pungli itu dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerja sama antara keduanya.
“Walaupun sekarang proses pembayaran sudah dilakukan secara online, tapi tetap masih ada praktik pungli oleh petugas,” ujarnya.
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijopranoto ini menyebutkan penyebab masih adanya pungli karena tunjangan fungsional petugas penguji kendaraan bermotor serta karakter individu sang penguji. Nilai tunjangan petugas penguji kendaraan bermotor sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 107 Tahun 2006 terendah Rp200 ribu dan tertinggi Rp440 ribu.
Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya tunjangan kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun, karena berada di bawah Pemda sesuai kekuatan APBD Pemda setempat.
“Tunjangan jabatan fungsional penguji agar mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. PP Nomor 107 Tahun 2006 perlu direvisi,” kata Djoko.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi.
“Apabila tunjangan penguji sudah dinaikan, tapi masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan kir dapat diambil alih dan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujarnya.