Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Para saksi yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
Kemudian, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala BKPSDM Bekasi, Karto.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4).
Penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana, kemarin (4/4). Namun, Yayan mangkir dari pemeriksaan.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain perkara suap.
Rahmat Effendi diduga melakukan serangkaian perbuatan TPPU tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.