Home Hukum Ditabrak Truk, Prajurit TNI AU Berpangkat Kapten dan Istri Meregang Nyawa

Ditabrak Truk, Prajurit TNI AU Berpangkat Kapten dan Istri Meregang Nyawa

Karanganyar, Gatra.com - Dua warga meninggal dunia akibat lakalantas di Jalan Adisucipto Desa Blulukan Colomadu Karanganyar, Jateng, Senin (4/4) pukul 19.45 WIB. Korban tewas personel TNI AU berpangkat kapten dan istrinya.

Keduanya tertabrak truk yang melaju kencang di depannya. Korban bernama Kapten Agus Wahyu Saputra (52). Ia menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke RS Dr Moewardi Solo setelah sempat kritis akibat luka yang dideritanya. Sedangkan istrinya, Rini Susanti (47) meninggal dunia seketika.

Keduanya berboncengan di atas sepeda motor Honda Beat nopol AD 2322 OZ. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi dltepat di depan Kampus IHS atau seberang Warung Teplok Pujasera Colomadu. Sebuah truk bernopol AD 1531 JM menghantam keduanya yang sedang melaju.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP kejadian kecelakaan dan menanyai sejumlah saksi. Didapatkan fakta bahwa truk melaju kencang saat mendahului dari sebelah kanan sebuah kendaraan di depannya. Truk itu dikemudikan warga Semanggi, Pasarkliwon Surakarta, Andi Pandoyo (28). Dalam situasi itulah sopir truk tak bisa menghindari tabrakan ketika di depannya melaju berlawanan arah sepeda motor yang dinaiki dua pasutri itu.

"Sepeda motor dari arah barat sedangkan truk dari timur namun truk itu nyalip dari kanan. Lantaran jarak terlalu dekat dan waktu tidak cukup menghindar, maka terjadilah lakalantas," katanya.

Pasutri yang tinggal di kompleks perumahan dinas TNI AU Desa Malangjiwan Colomadu itu terkapar di aspal usai ditabrak truk. Keduanya mengalami luka serius. Lalu lintas menjadi macet lantaran kerumunan dan evakuasi. Korban Agus sempat dilarikan ke RS UNS Kartasura, namun tidak mampu ditangani. Akhirnya dirujuk ke RS Dr Moewardi Solo. Sayangnya, keburu meninggal dunia dalam perjalanan.

Kasatlantas mengatakan sopir dan truk telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Ia menegaskan bidang Jalan Adi Soecipto di Colomadu merupakan jalur terlarang mendahului. Itu ditegaskan dengan marka tengah panjang dan bukan putus-putus.

"Tidak boleh menyalip. Bukan marka putus-putus. Artinya sopir menyalahi aturan," ujarnya.

14292