Banyumas, Gatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menemukan masih ada sejumlah warung makan tak mematuhi ketentuan pemerintah daerah selama Ramadan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono mengatakan, dari hasil operasi penertiban terdapat beberapa warung dan PKL yang belum mematuhi SE Bupati Nomor: 300/6056/2022 tentang Pengaturan Operasional Warung/Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadan.
Antara lain lima Warung Makan dan 4 PKL di Jl. Jend. Soedirman. Tiga Warung Makan dan tiga PKL di Jl. Lingkar GOR Goentoer Darjono. Dua Warung Makan dan tiga PKL di Jl. Jend. Ahmad Yani serta dua warung makan dan dua PKL di Jl. MT Haryono.
“Dari hasil penertiban sebanyak 24 PKL dan warung makan kami memberikan sanksi kepada pelanggar Perda/Surat Edaran Bupati berupa teguran lisan. Melakukan pembinaan PKL dan warung agar melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya, Senin (4/4).
Dia menjelaskan, warung makan dan sejenisnya di Purbalingga, Jawa Tengah diatur penampilannya agar tidak terlalu vulgar selama Ramadan.
Surat edaran Bupati ini diterbitkan dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan, sekaligus mengantisipasi endemi Covid-19. Diharapkan peranan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
“Sedangkan bagi tempat hiburan tutup selama H-2 dan H+2 Bulan Ramadan. Dan imbauan ini juga diteruskan kepada para Camat sebagai pemangku kewilayahan,” ucapnya.