Home Hukum Tiga Tersangka Korupsi SPALD-T 2019 Pakai Rompi Pink

Tiga Tersangka Korupsi SPALD-T 2019 Pakai Rompi Pink

Batanghari, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvallo, berujar, kerugian proyek berlokasi di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, tahun anggaran 2019 itu mencapai angka Rp1,5 miliar.

"Tiga tersangka kasus SPALD-T 2019 yakni berinisial IP, IZ, dan MYB," kata Carvallo dalam gelaran konferensi pers, Senin (4/4).

Carvallo bilang, penetapan tersangka IP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-38/L.5.11/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-40/L.5.11/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-55/L.5.11/Fd.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

"IP merupakan Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.

Penetapan tersangka IZ, kata Carvallo, berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

"Sedangkan MBY ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022," ucapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, kata Carvallo, Jaksa membawa tiga orang ini ke Polres Batanghari guna dititipkan sebagai tahanan selama 20 hari pertama. Mereka masuk ke mobil tahanan Kejari Batanghari menggunakan rompi tahanan warna pink. 

Carvallo bilang, kasus ini bermula pada tahun 2018, Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.

"Setelahnya akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis. Bahwa dasar program hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," katanya. 

Kabupaten Batanghari tertarik dengan program tersebut, kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM). Selanjutnya mengikuti sosialisasi. Lalu, berdasarkan surat pernyataan minat tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah. 

"Pada tahun 2019, Pemerintah kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.678.468.909,74," katanya.

Setelah itu, ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya, dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi.

"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak di mana fakta di lapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan oleh IZ, lalu dialihkan kepada MBY yang mana mereka tidak terdaftar dalam perusahaan IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.

Carvallo menambahkan, sudah 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dari unsur pemerintah, pelaksana, penerima manfaat (masyarakat). Apakah ada Tersangka baru yang akan ditetapkan, Carvallo bilang menunggu perkembangan dari penyidikan oleh Tim Penyidik.

"Nanti akan diberitahukan kepada rekan-rekan media," katanya.

Terhadap tiga tersangka, kata Carvallo, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1699