Palembang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non PNSD di lingkungan pemerintah kota setempat selama bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.
“Di bulan puasa ini jam kerja ASN dan Non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang mengalami perubahan. Itu tertuang dalam surat Edaran Pemkot Palembang tentang Jam Kerja ASN dan Non PNSD di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin (4/4).
Adapun jam kerja ASN dan Non PNSD akan berkerja selama lima atau enam hari kerja selama bulan suci Ramadan untuk memenuhi 32,5 jam dalam sepekan.
Bukan itu saja, juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah maka ada perubahan jam kerja.
Untuk jam kerja ASN dari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirihat pukul 12.00 hingga 13.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan ini, kepala perangkat daerah harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun jam kerja ASN bagi pemerintah diberlakukan lima hari kerja selama ramadan menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Kemudian, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB - pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Pada SE tersebut juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB.
SE Menteri PANRB itu juga menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadan kali ini, tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PAN-RB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.